Private placement adalah sebuah corporate action yang bertujuan untuk menambah permodalan sebuah perusahaan secara langsung dari perorangan ataupun institusi tanpa melibatkan pemegang saham lama. Maksudnya, pemegang saham lama tidak berpartisipasi dalam penambahan modal. Modal baru disetor oleh pihak di luar pemegang saham lama.
Private placement mirip dengan right issue, tapi bedanya adalah Private Placement tidak ada HMETD.
HMETD adalah Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. HMETD ini ada di right issue. Semua pemegang saham lama bisa berpartisipasi menambah modal agar kepemilikan mereka di perusahaan tersebut tidak terdilusi. Pada private placement, yang menambahkan modal baru bukan pemegang saham lama, namun pemegang saham baru. Artinya, dengan private placement, pemegang saham lama akan terdilusi kepemilikannya.
Dengan adanya dilusi, ada pemegang saham yang ‘terdepak’ dari kepemilikannya, ada juga yang mendapatkan benefit dari terdilusinya kepemilikan seseorang di saham.