Keamanan Dana Investor

Kita sempat dihebohkan pada tahun 2008 mengenai hilangnya dana investor saham di sebuah perusahaan sekuritas. Hal itu terjadi ketika krisis ekonomi global Subprime Mortgage melanda pasar Amerika & Eropa, namun investor di bursa efek Indonesia juga terkena imbas, baik dari harga saham yang menurun dan dana mereka hilang karena perusahaan sekuritas tersebut bermasalah. Mengapa? Karena dana nasabah dimasukkan ke dalam pembukuan perusahaan tersebut.

Kamu coba lihat kembali modul Belajar Saham Pemula di bagian: Rekening Saham. Ketika kita membuka rekening saham, maka kita otomatis dibukakan 3 jenis rekening:

  1. Rekening Nasabah di Sekuritas. Rekening ini hanya sebatas rekening koordinasi antara RDN dengan KSEI. Tidak ada dana ataupun saham yang disimpan di saham ini.
  2. Rekening Dana Nasabah (RDN). Uang kamu disimpan di bank.
  3. Sub Rekening Saham, penyimpanan saham di KSEI (SID). Saham kamu disimpan disini.

Jadi dengan dana kamu disimpan di Bank (RDN), maka keamanan dana kamu mengikuti standar perbankan nasional Indonesia. Dan kamu tentu tahu bahwa dana di bank itu dijamin oleh LPS (Lembaga Penjaminan Simpanan)

Jadi jika ‘amit – amit’ ada sekuritas yang bermasalah, atau bangkrut, maka dana kamu ada di bank RDN kamu sehingga kamu tinggal lakukan pemindahan saham dari sekuritas lama ke sekuritas baru, dan Dana kamu tetap di RDN tersimpan dengan aman.

Kebayang ya betapa amannya untuk disimpan jangka panjang.