Kamu sudah tahu kan kalau untuk jual saham atau beli saham harus melalui broker saham? Nah, selanjutnya kamu harus buka rekening saham sebelum memulai transaksi.
Rekening saham itu apa sih? Rekening saham adalah rekening yang akan memfasilitasi kamu untuk bertransaksi jual beli saham, sekaligus penghubung ke rekening dana kamu dan tempat penyimpanan saham kamu. Maksudnya bagaimana ya?
Dalam rekening saham itu mencakup beberapa akun sekaligus. Ini penjelasan simple-nya ya:
- Rekening Efek di perusahaan sekuritas/ broker saham.
- Rekening ini berisi data diri kamu seperti di bank.
- Tidak ada buku tabungan, tapi adanya laporan bulanan seperti rekening koran.
- Tidak ada kartu debit ataupun kartu kredit.
- Ada kode nasabah yang dibuat perusahaan sekuritas. Ini bagaikan nomor rekening kalau di bank.
- Rekening penyimpanan saham diĀ KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia)
- Namanya adalah: Sub Rekening Efek
- Nanti kamu akan dibukakan juga nomor SID (single investor identification) di KSEI yang menunjukkan rekening penyimpanan saham kamu.
- Nanti nomor SID akan terhubung dengan kode nasabah di broker saham kamu.
- Istilahnya, SID itu nomor eKTP buat investor saham lah.
- Jika kamu buka rekening di banyak broker saham, maka nomor SID kamu tetap dipakai 1 saja. SID kamu berlaku selamanya.
- Rekening Dana Nasabah (RDN)
- Rekening ini adalah rekening di bank, khusus dibuka untuk menyimpan dana hasil penjualan saham kamu ataupun meyimpan dana buat kamu belikan saham.
- RDN dibukakan oleh perusahaan sekuritas atas kuasa nasabah.
- Setiap pada penjualan saham, dananya masuk ke RDN
- Setia pada pembelian saham, dananya ditarik dari RDN
- Jika kamu ingin menarik dana, harus melalui perusahan sekuritas, tidak bisa langsung dari bank RDN-nya.
Jadi mengerti ya, kalau kita buka rekening saham, otomatis kamu dibukakan 3 macam rekening di atas. Namun kamu ga perlu pusing, kamu cukup mengingat kode nasabah di perusahaan sekuritas saja untuk melakukan transaksi jual beli saham hingga penarikan dana.