Initial Public Offering (IPO) adalah kegiatan sebuah emiten (perusahaan) untuk menjual saham-nya kepada investor, baik investor institusi maupun perorangan melalui sebuah perusahaan sekuritas yang berperan sebagai penjamin emisi efek (investment banking) serta mencatatkan sahamnya di bursa efek.
Aktivitas ini menjadikan perusahaan ini sebagai perusahaan publik, dengan istilah kerennya: go public. Tujuan dari IPO ini adalah sebagai mekanisme mencari pendanaan bagi emiten tersebut untuk ekspansi bisnisnya.
Bingung? Ini contoh kasusnya:
Sebuah perusahaan membutuhkan dana untuk ekspansi bisnis, katakan untuk membangun pabrik baru. Daripada berhutang, perusahaan ini memilih menambah modal perusahaan tersebut. Namun mengingat pemegang sahamnya memiliki dana terbatas sedangkan kebutuhan dana lebih besar, maka perusahaan membutuhkan suntikan modal investor baru dari publik.
Misalnya kebutuhan dana adalah 20 miliar Rupiah. Modal perusahaan tersebut adalah 100 Miliar. Maka perusahaan tersebut menerbitkan saham baru sebanyak 20% dari modal awal. Penerbitan saham baru ini dilakukan dengan perantara perusahaan sekuritas yang memiliki lisensi sebagai penjamin emisi efek (istilah kerennya: investment banking). 20% saham baru tersebut ditawarkan oleh perusahaan sekuritas ke investor – investor di pasar modal, baik investor institusi maupun perorangan. Nantinya, saham perusahaan (emiten) tersebut akan tercatat di bursa efek dan mengikuti peraturan dari bursa efek setempat.
Pembeli saham perusahaan tersebut akan memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan pemilik saham awal dan memiliki suara terhadap perusahaan sesuai dengan proporsi saham perusahaan yang dimilikinya.