Bursa efek adalah seperti pasar tradisional. Ada banyak brand penjual dan beragam pembeli di dalamnya. Jadi, bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak – pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
Setiap perusahaan yang sudah melakukan proses initial public offering (IPO) maka secara resmi sudah membuka diri untuk publik. Istilahnya: Go Public.
Dengan Go Public, semua hal berkaitan dengan perusahaan tersebut bisa diakses oleh semua orang, termasuk laporan keuangan, jadwal RUPS, keputusan RUPS, paparan publik atas rencana bisnis perusahaan, hingga harga saham-nya. Dengan Go Public, semua orang bisa membeli maupun menjual saham perusahaan yang tercatat (emiten) dimana wadahnya ada di bursa efek Indonesia.
Contoh lebih jelas bagaimana?
Analogi
Ketika sebuah lahan XYZ yang dimiliki & dikuasai perusahaan developer properti. Maka tidak ada yang bisa beli, kita tidak tahu harga pasarannya, dan kita tidak bisa memperjual belikan tanahnya karena milik sebuah perusahaan. Artinya, informasi seputar area tanah tersebut sangat tertutup.
Namun ketika lahan XYZ telah dimulai penjualannya, maka setiap orang bisa membeli lahan sebanyak yang mereka mau sesuai kemampuan keuangan mereka. Kita sudah bisa mengetahui harga per meter tanahnya, dan setelah membeli tahah, kita juga bisa menjualnya kembali ke orang lain apalagi jika area tanah yang dijual sudah habis. Disinilah timbul transaksi jual beli tanah, rumah, apartemen, dan sebagainya.
Sama seperti saham sebuah perusahaan go public. Jika sudah go public, maka saham bisa diperdagangkan sebagaimana kita memperdagangkan properti kita, dimana bursa efek adalah pasar tempat bertransaksinya.
Bedanya apa?
Bedanya, jika di properti kita bisa bertransaksi tanpa perantara / broker, langsung ke pemilik. Di pasar saham semua wajib melalui jasa perantara / broker saham. Ini menyebabkan harga saham begitu efisien dan bisa kita ketahui setiap saat.