Rapat Umum Pemegang Saham, organ Perseroan Terbatas yang memiliki kewenangan ekslusif yang tidak diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris. Kewenangan RUPS, bentuk dan luasannya, ditentukan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan. Sumber: legalakses.com

Free Newsletter

Segera daftarkan email anda ke mailing list kami untuk memperoleh informasi & rekomendasi saham terbaru via email setiap hari secara gratis (tanpa syarat apapun)

Pendaftaran berhasil - Cek email anda untuk proses verifikasi