Photo by Connor Danylenko from Pexels

Hati – hati, banyak sekali penipuan yang mengincar para investor saham maupun masyarakat umum. Penipuan demi penipuan terjadi setiap tahun dan semua korban selalu diiming – imingi return fantastis, potensi untung besar, dan investasi dijamin aman. Hati – hati ya, selalu ada korelasi terbalik antara risiko dengan return. 

Ada dua macam hubungan antara return dan risiko menurut GaleriSaham:

  1. Jika produk investasi umum dan wajar (terdaftar di OJK) : Semakin tinggi potensi return, akan semakin tinggi risikonya. Semakin rendah potensi return, semakin rendah risikonnya. Contohnya seperti ini:
    1. Deposito dijamin oleh LPS hingga nilai tertentu. Dengan demikian deposito adalah investasi yang aman & rendah risiko, namun return-nya di kisaran 4% (data tahun 2020)
    2. Peer-to-peer lending, salah satu produknya adalah utang dari perusahaan kepada investor. Jika pembayaran dari pihak ketiga tidak terpenuhi, tentu ada risiko utang tidak dapat dilunasi.
    3. Obligasi korporasi adalah investasi yang lebih tinggi risikonya daripada deposito. Return dari obligasi korporasi ada di kisaran 12 – 18% (data tahun 2020)
  2. Jika produk investasi menggiurkan (dan tidak terdaftar di OJK) memberikan return dalam rentang tidak normal (tidak masuk akal): Semakin tinggi return yang dijanjikan, semakin besar peluang itu adalah penipuan. Contohnya:
    1. Jika ada investasi yang katanya dapat memberikan return 8%, bukan per tahun tapi per bulan, bebas risiko pula. Maka risikonya sudah tidak bicara tinggi atau rendah lagi, namun sudah mengarah investasi bodong
    2. Jika ada program investasi yang memberikan return 4%, bukan per bulan tapi per minggu dan disebut bebas risiko, maka risikonya tidak bisa dihitung karena ini berisiko mengarah ke investasi bodong.
  3. Jika produk investasi umum dan wajar (NAMUN tidak terdaftar di OJK) maka secara legalitas perusahaan tersebut tidak memiliki kredibilitas dalam beroperasi di Indonesia. Bukan berarti produknya jelek lho, namun jika terjadi apa – apa, bagaimana penanganan lanjutannya bagi para konsumennya jika secara legalitasi tidak diurus? Istilahnya bagaimana cara kita bisa percaya sebuah PT tapi tidak ada ijin usahanya? Perusahaan yang legal saja bisa berakhir bodong, apalagi yang tidak legal / terdaftar resmi?




Jadi, ciri – ciri investasi bodong (atau investasi yang seharusnya bagus) namun berpotensi berakhir dengan kegagalan adalah sebagai berikut:

  1. Return sangat tinggi, jauh di atas rata – rata. Rata – rata yang perlu kamu pakai adalah Deposito. Misalnya deposito 4%, maka investasi yang cukup terukur risikonya maksimal 3x return deposito yakni 12% sebelum pajak. Jika Deposito turun ke 3%, maka tingkat maksimal return investasi wajar lainnya adalah 9%. Jika Deposito naik ke 5%, maka maksimal return investasi wajar ada di 15%. (ini adalah hasil pengamatan kami ya). Informasi suku bunga resmi bisa cek di website OJK ini.
  2. Jaminan investasi pasti aman & untung. Sesuai dengan hukum risiko, semakin dijamin aman dan return tinggi, risiko bukan semakin tinggi, namun kans untuk ditipu semakin tinggi.
  3. Gencar (bombastis) jualan di media. Jika produk investasi semacam ini sering sekali di share oleh sekitar kita, sering masuk di WA Group, atau social media kita, besar peluang bahwa investasi seperti ini hanya bisa ‘hidup’ karena ada orang baru yang membenamkan uangnya.
  4. Program Member-get-Member. Program seperti ini sarat dengan risiko. Karena setiap ada member baru bergabung, sebagian pihak akan menerima keuntungan dimuka. Bayangkan jika investasinya saja belum dimulai namun sebagian pihak sudah mendapatkan komisi, darimana komisi itu didapat perusahaan untuk dibayarkan? Ah kan returnnya tinggi. well, lihat point nomor 1 di atas ya.
  5. Banyak orang yang tidak pernah investasi tiba – tiba membeli produknya. Selalu ada alasan mengapa seseorang tidak pernah berinvestasi. Mungkin karena tidak punya waktu mencari, tidak mau mengambil risiko, dan sebagainya. Jika orang macam ini bisa ikut investasi bodong dengan ciri – ciri poin 1,2, & 3 di atas, bisa jadi dua hal:
    1. Ia yang sibuk mendapat info dari WA, Group, Social media yang mombastis sehingga ‘terbuka’ matanya, dan
    2. Dengan potensi return yang misalnya 6% per minggu, maka per bulan 24%. Ini berarti untuk orang yang menghindari risiko akan berpikir: Ya sudah, saya masuk aja. Nanti 4 bulan balik modal, saya tarik modal-nya.
    3. Pada prakteknya, ketika sudah menikmati keuntungan sebulan, yang ada ia menambah uangnya disana, dengan kalkulasi 4 bulan balik modal. Dan ini bagai lingkaran setan.

Jadi, untuk menghindari investasi bodong, kamu bisa cek apakah produk tersebut sudah terdaftar di OJK. Cek website OJK.go.id.

Ingat selalu ya!

  • Tidak ada investasi return tinggi yang risikonya tidak ada. Jika Anda menemukan produk investasi yang ‘katanya’ return tinggi dan sangat aman, maka berhati – hatilah dan segera hindari.
  • Jangan juga share informasi produknya ke orang lain, apalagi kamu join dan ajak – ajak orang lain. Kamu saja yang jadi korban, jangan ajak teman dan saudara kamu.
  • Walau sekarang ‘terlihat & dirasa’ aman, namun prakteknya suatu saat akan berantakan. Gunakan logika, jangan mimpi di siang bolong:)

Semoga selalu aman dalam berinvestasi ya.

Free Newsletter

Segera daftarkan email anda ke mailing list kami untuk memperoleh informasi & rekomendasi saham terbaru via email setiap hari secara gratis (tanpa syarat apapun)

Pendaftaran berhasil - Cek email anda untuk proses verifikasi